MADIUN, SuryaNews — Fenomena pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang mengendarai sepeda motor di jalan raya kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya persoalan tersebut diberitakan, Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan, menilai penanganannya perlu dilihat dari pembagian kewenangan masing-masing pihak.
Fauzan mengatakan, sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengatur tata tertib peserta didik di lingkungan pendidikan. Orang tua juga memiliki peran dalam pengawasan anak. Namun, ketika kendaraan bermotor dikendarai di jalan raya, terdapat ketentuan lalu lintas yang juga harus diperhatikan.
“Jangan semua persoalan pelajar yang membawa motor dibebankan kepada sekolah. Sekolah punya kewenangan dalam tata tertib pendidikan, orang tua punya tanggung jawab dalam pengawasan anak. Tetapi ketika pelanggaran lalu lintas terjadi di jalan raya, tentu ada kewenangan aparat sesuai aturan lalu lintas,” ujar Fauzan, Minggu (20/09/2026).
Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 77 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Sementara SIM C diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor.
Undang-undang tersebut juga mensyaratkan usia tertentu untuk memperoleh SIM. Karena itu, persoalan pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM tidak semestinya hanya dilihat dari kemampuan mengendarai sepeda motor.
“Ukuran persoalannya bukan hanya apakah anak itu bisa mengendarai motor atau tidak. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk menjadi pengemudi di jalan raya,” kata Fauzan.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak. Sekolah dapat melakukan edukasi dan menerapkan tata tertib pendidikan, sementara orang tua mempunyai peran penting dalam memastikan anak tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, aspek pelanggaran lalu lintas di jalan raya merupakan bagian dari kewenangan penegakan hukum lalu lintas.
“Sekolah bukan institusi penegak hukum lalu lintas. Karena itu, jangan sampai ketika ada persoalan di jalan raya, seluruh tanggung jawab kemudian diarahkan kepada sekolah,” ujarnya.
Fauzan menekankan, pernyataan tersebut bukan berarti sekolah dan orang tua dapat melepaskan tanggung jawab. Justru, menurut dia, persoalan pelajar bermotor membutuhkan pembagian peran yang jelas.
“Orang tua tidak boleh lepas tangan. Sekolah juga tetap punya tanggung jawab melakukan pembinaan. Kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan aturan lalu lintas. Semua harus berjalan pada porsinya masing-masing,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar fenomena pelajar bermotor tidak kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal hanya karena sering terlihat di jalan.
“Sering terlihat bukan berarti otomatis menjadi benar. Kalau memang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudi, harus ada upaya pencegahan. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru kemudian semua pihak bergerak,” tegas Fauzan.
Fauzan mendorong adanya langkah bersama antara sekolah, orang tua, Kepolisian dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah anak-anak yang belum memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Tujuannya bukan menghukum anak. Yang harus dipastikan adalah keselamatan anak dan pengguna jalan sekaligus kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.
Fenomena tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pemberitaan Tendensius mengenai kontras antara aktivitas bersepeda Bupati Madiun dan pemandangan pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.















