Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Rp10,79 Juta untuk Jaringan Air KDMP Bajulan, Aktivis Soroti RAB yang Tak Terlihat

23
×

Rp10,79 Juta untuk Jaringan Air KDMP Bajulan, Aktivis Soroti RAB yang Tak Terlihat

Sebarkan artikel ini

MADIUN, SuryaNews – Permohonan pemasangan jaringan pipa Perumdam Tirta Dharma Purabaya untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mendapat persetujuan. Namun, besaran biaya yang mencapai Rp10.791.000 kini menjadi perhatian aktivis karena dokumen yang diterima pemohon disebut belum memperlihatkan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Perumdam Tirta Dharma Purabaya tertanggal 27 Agustus 2026, Nomor 050/498/402.502/2026, yang ditujukan kepada Ketua KDMP Desa Bajulan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemasangan jaringan pipa dan sambungan air bersih untuk KDMP Desa Bajulan di Jalan Supriyadi, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, dikategorikan sebagai pelanggan Niaga Kecil.

Perumdam menetapkan total biaya pemasangan jaringan air bersih sebesar Rp10.791.000. Pemasangan disebut akan dilakukan setelah biaya tersebut dibayarkan secara penuh.

Pada gambar teknis yang menyertai surat, terlihat rencana pipa berdiameter 63 mm menuju lokasi KDMP dan jaringan eksisting berdiameter 110 mm. Pada gambar tersebut juga tercantum panjang rencana jaringan sekitar ±85 meter.

Persoalan muncul karena menurut pihak pemohon, dokumen yang diterima berupa surat persetujuan biaya dan gambar/denah teknis, sementara RAB yang merinci komponen pembentuk angka Rp10.791.000 belum terlihat dalam berkas yang diterima.

Aktivis: Bukan Mempermasalahkan Air, tetapi Rincian Biaya

Aktivis Gempur DPD Jawa Timur, Hery Purnomo, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kebutuhan KDMP terhadap jaringan air bersih.

Menurutnya, yang perlu diperjelas adalah dasar perhitungan biaya yang harus dibayarkan.

“Yang kami pertanyakan bukan kebutuhan airnya. Kalau memang jaringan harus dibangun dan ada biaya pekerjaannya, tentu harus ada dasar perhitungannya. Surat menyebut angka Rp10.791.000, tetapi RAB yang menjelaskan angka itu berasal dari komponen apa saja belum kami lihat,” ujarnya, Senin (21/09/2026).

Hery menilai transparansi dokumen menjadi penting karena biaya tersebut dibebankan kepada pihak pemohon.

“Kalau memang sudah ada survei dan sudah dihitung, mestinya rincian pekerjaannya juga bisa dijelaskan. Berapa panjang pipa, harga material, aksesoris, pekerjaan pemasangan dan komponen lainnya. Dengan begitu tidak muncul pertanyaan di kemudian hari,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Justru kami meminta penjelasan supaya semuanya terang. Kalau RAB-nya ada, tinggal dibuka dan dijelaskan. Selesai,” ketusnya.

Dirum: Sudah Disampaikan kepada Direktur Utama

Sementara itu, Direktur Umum Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Muhammad Cholifaturrosidin (Mamat), menjelaskan bahwa persoalan teknis jaringan dan sambungan baru berada pada bidang yang ditangani direktorat terkait.

Menurut Mamat, dirinya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur Utama untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai struktur organisasi dan tata kerja perusahaan.

Mamat juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme sambungan baru, terdapat proses survei lapangan dan penyusunan RAB sebelum muncul nilai yang harus dibayarkan calon pelanggan.

“Setiap pengajuan sambungan baru dilakukan survei. Setelah itu dibuat RAB. Dari RAB tersebut kemudian muncul biaya yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia juga menyebut tarif standar sambungan baru sebesar Rp825.000 dalam kondisi jaringan tersedia dan titik pemasangan maksimal enam meter dari jaringan eksisting. Apabila lokasi tidak memiliki jaringan atau membutuhkan tambahan jaringan karena jaraknya lebih dari ketentuan tersebut, terdapat biaya tambahan jaringan.

Secara regulasi, Perbup Madiun Nomor 65 Tahun 2022 menyebut tarif pemasangan sambungan baru sebagai tarif non-air minum dan menetapkan bahwa tarif pemasangan sambungan baru ditentukan melalui Keputusan Direktur Utama.

Dengan demikian, angka Rp825.000 sebagai tarif standar sambungan baru tidak serta-merta dapat disamakan dengan biaya Rp10.791.000 pada kasus KDMP Bajulan. Perbedaan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi jaringan, kebutuhan tambahan material dan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam RAB.

Kini pertanyaannya tinggal satu: apa saja komponen pekerjaan yang membentuk angka Rp10.791.000 tersebut?

Bagi aktivis, jawabannya sederhana. Tampilkan RAB-nya, jelaskan hitungannya, dan biarkan publik memahami dasar biayanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top