Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

MATRAS Laporkan Dua Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan BIB ke Bareskrim, Minta RDPU DPR

64
×

MATRAS Laporkan Dua Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan BIB ke Bareskrim, Minta RDPU DPR

Sebarkan artikel ini

SuryaNews–JAKARTA-LSM Masyarakat Transparans Anti Korupsi (MATRAS) melaporkan dua persoalan yang berkaitan dengan kegiatan PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke Bareskrim Polri. MATRAS juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi IV DPR RI.

Dua laporan tersebut menyangkut objek yang berbeda. Pertama, kegiatan PT BIB yang berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan sarana penunjang kegiatan pertambangan di Desa Sebamban Lama, yang berada pada areal yang perlu diverifikasi kedudukannya terhadap kawasan hutan, IUP, PPKH dan areal kerja PT Hutan Rindang Banua (HRB).

Kedua, kegiatan pertambangan pada areal kurang lebih 318 hektare di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis spasial MATRAS yang dikorelasikan dengan data koordinat, peta overlay, dokumentasi lapangan serta SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009, areal tersebut teridentifikasi berada pada kawasan yang ditunjuk sebagai kawasan hutan.

Baca juga : SPNF SKB Tanah Bumbu Menjadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Forum Kepala SKB dan IPABI se-Kalimantan Selatan

Untuk objek 318 hektare, kegiatan yang menjadi fokus investigasi berlangsung pada periode 2010–2017. MATRAS meminta dilakukan pemeriksaan mengenai hubungan kegiatan pertambangan dengan IUP, PPKH, dasar penggunaan kawasan hutan, periode kegiatan serta pihak-pihak yang terkait.

Ketua LSM MATRAS Taufik Irwansyah mengatakan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Menurutnya, data dan dokumen yang disampaikan merupakan bahan untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami minta bukan hukum mendahului bukti. Kami meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufik.

*Soroti Konsistensi Penegakan Hukum*

Dalam menyampaikan persoalan tersebut, MATRAS juga menyoroti sejumlah perkara masyarakat kecil yang pernah berhadapan dengan hukum dalam persoalan kehutanan dan lingkungan.

Di antaranya perkara *Nenek Asyani*, yang diproses menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013; perkara *Busrin*, yang dijatuhi hukuman dalam perkara penebangan mangrove; serta perkara tiga petani Soppeng, *Jamadi*, *Sukardi* dan *Sahidin*, yang sempat diproses berdasarkan UU P3H namun kemudian dibebaskan oleh pengadilan.

MATRAS tidak menyamakan fakta dan konstruksi hukum ketiga perkara tersebut dengan perkara BIB. Perkara-perkara itu dijadikan pembanding untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Pertanyaan yang diajukan adalah apakah terhadap kegiatan berskala besar, yang berdasarkan hasil investigasi masyarakat memiliki persoalan terkait penggunaan kawasan hutan, telah dilakukan pemeriksaan dengan standar hukum yang sama, objektif dan menyeluruh.

Menurut MATRAS, keadilan dalam penegakan hukum bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan putusan yang sama, tetapi setiap pihak harus diperiksa berdasarkan standar hukum dan pembuktian yang sama.

*Minta DPR Lakukan Pendalaman*

Selain laporan ke Bareskrim, MATRAS telah menyampaikan permohonan RDPU kepada Komisi IV DPR RI. Dalam forum tersebut, MATRAS berharap dapat memaparkan langsung hasil investigasi, termasuk data spasial, koordinat, dokumentasi lapangan dan dokumen pendukung.

Laporan MATRAS juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum, Ketua DPR RI serta Komisi III, Komisi IV dan Komisi XII DPR RI dan sejumlah instansi terkait di Kalimantan Selatan dan Tanah Bumbu.

MATRAS berharap aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap kedua objek secara menyeluruh, termasuk mengenai kawasan hutan, IUP, PPKH, luas dan batas areal, periode kegiatan serta pihak yang berkaitan.

simak : Pelajar SMP Bermotor di Jalan Raya, Aktivis Gempur: Aturan Jangan Berhenti di Imbauan

Jika terdapat penyelesaian administratif, MATRAS juga meminta agar diperiksa apakah penyelesaian tersebut telah mencakup seluruh rangkaian peristiwa dan seluruh aspek hukum yang mungkin timbul.

Bagi MATRAS, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang harus dihukum, melainkan apakah seluruh aspek hukum dari rangkaian peristiwa tersebut telah diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

MATRAS menyerahkan penilaian hukum kepada aparat dan lembaga negara yang berwenang. Namun berdasarkan data dan hasil investigasi yang dimiliki, laporan tersebut dinilai memberikan dasar yang cukup untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.( Farouk )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top