fotoFotoSuryanews–Tanah Bumbu-Upaya konfirmasi terkait dugaan penggunaan areal sekitar 30 hektare di lahan PT HRB untuk fasilitas penunjang kegiatan pertambangan PT BIB di Desa Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih belum memperoleh penjelasan substantif dari kedua perusahaan.
Wartawan Suryanews.web.id berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT HRB dan PT BIB menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keberadaan fasilitas penunjang pertambangan di areal yang disebut berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BIB.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status areal yang dipersoalkan, dasar pemanfaatannya, serta hubungan penggunaan lahan tersebut dengan kegiatan pertambangan PT BIB.
Direktur Utama HRB Sebut Sedang Berada di Yogyakarta
Dalam upaya meminta klarifikasi melalui WhatsApp, wartawan Suryanews.web.id menghubungi Suwardi selaku Direktur Utama PT HRB untuk meminta kesempatan melakukan wawancara secara langsung atau bertatap muka.
Menanggapi pesan tersebut, Suwardi menyampaikan bahwa dPetakiiara irinya sedang berada di Yogyakarta untuk menghadiri suatu acara.
Wartawan kemudian menanggapi secara baik dan menyampaikan harapan agar Suwardi senantiasa diberikan kesehatan bersama keluarga.
Namun, upaya konfirmasi tidak berhenti sampai di situ. Wartawan Suryanews.web.id kembali menyampaikan pertanyaan tertulis yang secara khusus meminta penjelasan mengenai dugaan pemanfaatan areal sekitar 30 hektare yang disebut berada dalam areal konsesi PT HRB, tetapi di luar koordinat IUP PT BIB.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan apakah PT HRB memberikan izin atau persetujuan kepada PT BIB untuk memanfaatkan areal tersebut, apa dasar hukum atau bentuk kerja sama yang mendasarinya, serta bagaimana status penggunaan lahan itu menurut dokumen yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban dari Suwardi.
KTT PT BIB Juga Dimintai Klarifikasi
Upaya konfirmasi serupa dilakukan kepada Hariadi, yang disebut sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BIB.
Melalui pesan WhatsApp, wartawan Suryanews.web.id meminta kesempatan untuk melakukan wawancara langsung terkait informasi dalam pengaduan LSM Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi (MATRAS), mengenai dugaan adanya sarana penunjang kegiatan pertambangan PT BIB di lahan PT HRB yang berada di luar koordinat IUP PT BIB.
Pesan tersebut telah terbaca, tetapi hingga berita ini disusun belum memperoleh balasan.
Redaksi tetap membuka kesempatan bagi Hariadi maupun pihak PT BIB untuk menjelaskan keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, status perizinannya, serta dasar penggunaan areal tersebut.
Belum adanya jawaban atas permintaan konfirmasi ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atau penolakan dari pihak perusahaan. Karena itu, penjelasan langsung dari kedua perusahaan tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
Sejumlah Hal Mendasar Masih Memerlukan Penjelasan
Persoalan yang disorot bukan semata-mata mengenai luas areal yang disebut mencapai sekitar 30 hektare. Hal yang tidak kalah penting ialah kepastian status lahan, posisi fasilitas terhadap batas koordinat IUP PT BIB, serta pihak yang membangun, menguasai, dan mengoperasikan fasilitas penunjang tersebut.
Apabila areal itu benar berada dalam areal konsesi PT HRB dan digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan PT BIB, perlu diperjelas apakah terdapat persetujuan pemanfaatan lahan, perjanjian kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pembangunan dan pengoperasian fasilitas telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan apabila relevan dengan status lokasi.
Kepastian tersebut penting untuk membedakan persoalan penguasaan lahan, pemanfaatan areal, dan legalitas kegiatan pertambangan. Keberadaan fasilitas di luar batas IUP tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada dokumen, kondisi lapangan, serta ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Tetap Dibuka
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang sebelumnya disampaikan dalam materi pengaduan MATRAS dan telah menjadi perhatian Wakil Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalimantan Selatan (LKP3M KALSEL), Mas mulyadi.
Sebelumnya, Mas mulyadi meminta agar status areal yang dipersoalkan diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan batas IUP, dasar penggunaan lahan, dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan oleh instansi yang berwenang, sebagaimana telah disorot dalam pemberitaan Suryanews sebelumnya.
Redaksi Suryanews.web.id membuka ruang klarifikasi kepada Suwardi selaku Direktur Utama PT HRB, Hariadi dari PT BIB, serta manajemen kedua perusahaan untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung apabila diperlukan.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab dasar pemanfaatan areal sekitar 30 hektare, status fasilitas penunjang yang dipersoalkan, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai fakta dan ketentuan hukum.(farouk)















