SuryaNews ||Banjarmasin ||Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, Abdulah, SH, mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) menindaklanjuti dua laporan pengaduan LSM Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi (MATRAS) terkait dugaan pelanggaran kehutanan dan kegiatan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Abdulah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan serta kegiatan pertambangan yang legalitasnya perlu diperiksa.
“Perlu dipahami bahwa tindak pidana dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H pada prinsipnya bukan delik aduan. Artinya, penegakan hukum tidak harus menunggu pengaduan dari korban tertentu. Apabila aparat memperoleh informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana kehutanan, semestinya dilakukan penelaahan dan verifikasi sesuai kewenangannya,” ujar Abdulah.
Dua Dumas MATRAS Soroti Persoalan Berbeda
Abdulah menjelaskan, Dumas MATRAS Nomor 002/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 menyoroti dugaan penggunaan sekitar 30 hektare areal di Desa Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu.
Areal tersebut berdasarkan materi laporan disebut berada di dalam konsesi PT HRB, tetapi di luar koordinat IUP PT BIB. Lokasi itu dikaitkan dengan keberadaan settling pond dan sarana penunjang operasional pertambangan lainnya.
MATRAS juga menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Dumas Nomor 003/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 menyoroti dugaan kegiatan penambangan pada areal sekitar 318 hektare di Desa Satui Barat dan Sekapuk yang disebut berlangsung pada periode 2011–2017 tanpa PPKH yang dipersyaratkan.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya status perizinan, tetapi juga riwayat kegiatan, koordinat lokasi, pihak yang bertanggung jawab, serta kewajiban pemulihan kawasan apabila memang masih belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penilaian hukum harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan yang berlaku pada setiap periode, tanpa menerapkan ketentuan pidana secara surut.
APH Tidak Harus Menunggu Instruksi Bareskrim
Menurut informasi yang disampaikan Ketua MATRAS kepada Abdulah, kedua Dumas tersebut ditujukan kepada Bareskrim Polri dengan tembusan kepada sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan, kepolisian, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Abdulah menilai, ditujukannya laporan utama kepada Bareskrim tidak serta-merta menghilangkan kewenangan instansi lain untuk menelaah informasi yang telah diterima sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia merujuk Pasal 33 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang menyebutkan bahwa penyidik dapat menggunakan laporan masyarakat dan/atau instansi terkait untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 30 UU P3H mengatur kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana perusakan hutan.
“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana kehutanan, mengapa harus menunggu laporan utama diproses oleh satu instansi saja? Kepolisian dan PPNS Kehutanan harus mencermati informasi tersebut sesuai kewenangannya. Jika ditemukan bukti yang cukup, lakukan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
SATGAS PKH Juga Diminta Turun Tangan
Abdulah turut meminta SATGAS PKH mencermati materi laporan MATRAS apabila persoalan tersebut memenuhi kriteria penertiban kawasan hutan.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Kehutanan dalam struktur Satgas.
Menurutnya, mekanisme koordinasi lintas instansi tersebut perlu dimanfaatkan untuk memastikan dugaan penggunaan kawasan hutan yang dilaporkan masyarakat tidak berhenti sebagai persoalan administrasi surat-menyurat.
“SATGAS PKH dibentuk untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Karena itu, apabila informasi dan dokumen MATRAS menunjukkan adanya persoalan yang masuk dalam ruang lingkup tugasnya, kami berharap dilakukan penelaahan dan verifikasi. Jangan sampai laporan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Wartawan Suryanews Datangi Kejati Kalsel
Dalam upaya memperoleh keterangan mengenai tindak lanjut tembusan laporan MATRAS, wartawan Suryanews.web.id mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan keterangan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, pelayanan pada hari Jumat dilaksanakan dengan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Dengan demikian, wartawan belum memperoleh keterangan langsung dari pejabat terkait mengenai kemungkinan tindak lanjut Kejati terhadap informasi dalam laporan MATRAS.
Redaksi Suryanews.web.id tetap membuka ruang klarifikasi kepada Kejati Kalsel mengenai penerimaan tembusan laporan, penelaahan informasi, serta langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Abdulah menegaskan bahwa substansi laporan MATRAS perlu diperiksa secara objektif, baik mengenai dugaan penggunaan 30 hektare di luar koordinat IUP BIB di Sebamban Lama maupun dugaan kegiatan penambangan 318 hektare tanpa PPKH di Satui Barat dan Sekapuk.
Ia meminta kepolisian, Kejaksaan, PPNS Kehutanan, dan SATGAS PKH memperjelas langkah masing-masing berdasarkan kewenangan serta bukti yang tersedia.
“Prinsipnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana atau pelanggaran administratif, tindak lanjuti sesuai hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar jawaban bahwa laporan sudah diterima,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada MATRAS, PT BIB, PT HRB, Bareskrim Polri, Polda Kalsel, Kejati Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, serta SATGAS PKH untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.(farouk)















