Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

APH DAN SATGAS PKH DIMINTA Bertindak ‎Dua Surat Resmi Dishut Kalsel Diterima MATRAS

8
×

APH DAN SATGAS PKH DIMINTA Bertindak ‎Dua Surat Resmi Dishut Kalsel Diterima MATRAS

Sebarkan artikel ini

SuryaNews–Banjarmasin-LSM Masyarakat Transparansi Anti Korupsi (MATRAS) mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu.
‎
‎Desakan tersebut disampaikan Ketua MATRAS, Taufik Irwansyah, menyusul diterbitkannya dua surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2026 yang berisi tanggapan dan hasil analisis data spasial terhadap lokasi yang dilaporkan MATRAS.
‎
‎Menurut Taufik Irwansyah, kedua surat tersebut merupakan perkembangan penting karena tidak hanya memuat hasil telaah teknis kehutanan, tetapi juga merupakan jawaban resmi yang ditujukan langsung kepada Ketua MATRAS di Banjarmasin.
‎”Dua surat tersebut secara jelas ditujukan kepada MATRAS. Kami menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan Kalsel atas respons dan hasil analisis spasial yang telah diberikan.
‎
‎ Bagi kami, ini merupakan perkembangan penting untuk memperjelas aspek teknis dari lokasi yang dilaporkan,” ujar Taufik Irwansyah
‎Dua Surat Dishut Merupakan Jawaban Resmi atas Dumas MATRAS
‎Surat pertama bernomor 500.4.3.11/2798/Dishut/2026, tanggal 29 Oktober 2026, dengan perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan sarana operasional pertambangan.
‎
‎Pada bagian alamat tujuan tertulis secara langsung: Ketua Masyarakat Transparansi Anti Korupsi di Banjarmasin.
‎Dalam isi surat, Dinas Kehutanan menyebut bahwa Dumas MATRAS Nomor 002/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 tanggal 28 September 2026 ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan ditembuskan kepada Dinas Kehutanan.
‎
‎Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data spasial menggunakan proyeksi UTM Zona 50S terhadap titik koordinat dan peta lokasi yang disampaikan MATRAS, Dinas Kehutanan memperoleh luas areal telaah sekitar 18,39 hektare.
‎
‎Dari hasil analisis tersebut, sekitar 0,99 hektare berada pada Hutan Produksi Tetap (HP), sedangkan 17,40 hektare berada pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
‎
‎Dinas Kehutanan juga menyatakan bahwa seluruh areal yang ditelaah tersebut berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutan Rindang Banua (HRB).
‎Surat kedua bernomor 500.4.3.11/2799/Dishut/2026, tanggal 29 Oktober 2026, merupakan tanggapan atas Dumas MATRAS Nomor 003/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 mengenai dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
‎
‎Surat tersebut juga secara langsung ditujukan kepada Ketua Masyarakat Transparansi Anti Korupsi di Banjarmasin.
‎Dalam jawabannya, Dinas Kehutanan menyebut bahwa pengaduan MATRAS ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri dan ditembuskan kepada Dinas Kehutanan.
‎
‎Hasil pengolahan dan analisis spasial terhadap titik koordinat dan peta lokasi yang disampaikan MATRAS menunjukkan luas areal sekitar 317,78 hektare, terdiri atas 311,30 hektare Hutan Produksi Tetap (HP) dan 6,48 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
‎Dinas Kehutanan juga mencatat adanya sekitar 107,37 hektare yang berada pada areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
‎
‎Taufik Irwansyah mengapresiasi respons Dinas Kehutanan tersebut dan berharap hasil analisis spasialnya dapat menjadi bahan penting bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‎PPKH Tahun 2024, Sementara Kegiatan yang Dilaporkan Berlangsung Sejak 2010–2017
‎Taufik Irwansyah secara khusus menyoroti perbedaan waktu antara periode kegiatan penambangan yang dilaporkan MATRAS dengan tahun penerbitan PPKH PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
‎
‎Berdasarkan Dumas MATRAS Nomor 003, kegiatan penambangan pada areal sekitar 318 hektare di Desa Satui Barat dan Sekapuk disebut telah berlangsung sejak 2010 hingga 2017 tanpa PPKH yang dipersyaratkan.
‎
‎Sementara itu, hasil analisis spasial Dinas Kehutanan tertanggal 29 Oktober 2026 mencatat bahwa dari keseluruhan areal pengaduan seluas 317,78 hektare, terdapat sekitar 107,37 hektare yang teridentifikasi masuk dalam cakupan PPKH PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
‎Artinya, berdasarkan pencocokan luas tersebut, terdapat sekitar 210,41 hektare yang berada di luar poligon PPKH PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
‎Dari hasil klasifikasi Dinas Kehutanan, areal pengaduan terdiri atas 311,30 hektare HP dan 6,48 hektare APL.
‎
‎ Dengan memperhitungkan 107,37 hektare yang teridentifikasi dalam PPKH pada peta, bagian kawasan Hutan Produksi yang tidak tercakup dalam PPKH tersebut mencapai sekitar 203,93 hektare, sedangkan 6,48 hektare sisanya berstatus APL.
‎Menurut Taufik Irwansyah, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat perizinan.
‎
‎”Ini yang perlu dijelaskan. Kegiatan penambangan berdasarkan laporan MATRAS berlangsung sejak 2010 sampai 2017. Namun, PPKH yang teridentifikasi dalam hasil analisis Dishut justru merupakan PPKH Nomor 1629 Tahun 2024. Bagaimana dasar penggunaan kawasan hutan pada saat kegiatan penambangan berlangsung?” ujarnya.
‎Ia juga mempertanyakan apakah PPKH tahun 2024 tersebut diterbitkan melalui mekanisme penyelesaian penggunaan kawasan hutan yang sebelumnya belum memiliki persetujuan kehutanan.
‎
‎Menurutnya, jika memang terdapat mekanisme penyelesaian administratif atas penggunaan kawasan hutan pada periode sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah perlu menjelaskan apakah persyaratan dan sanksi administratif yang diwajibkan telah dipenuhi.
‎
‎Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 95 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang memungkinkan penerbitan PPKH atas penggunaan kawasan hutan sebelumnya tanpa izin kehutanan setelah dipenuhinya sanksi administratif sesuai ketentuan.
‎
‎”Kalau PPKH tahun 2024 itu merupakan bagian dari penyelesaian penggunaan kawasan hutan yang telah berlangsung sebelumnya, harus jelas apa dasar penerbitannya, berapa luas yang diselesaikan, apakah sanksi administratif telah dipenuhi, dan bagaimana status sisa areal yang tidak tercakup dalam PPKH tersebut,” tegas Taufik Irwansyah.
‎
‎Ia menambahkan, keberadaan PPKH pada tahun 2024 tidak dengan sendirinya menjawab legalitas seluruh kegiatan pada periode 2010–2017, terlebih apabila masih terdapat areal Hutan Produksi yang tidak tercakup dalam persetujuan tersebut.
‎Karena itu, MATRAS meminta aparat menelusuri riwayat perizinan, cakupan koordinat PPKH, dasar penerbitannya, serta kewajiban administratif yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan pada setiap periode.
‎
‎Dumas Tetap di Bareskrim, APH Kalsel Diminta Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan
‎TaufikIrwansyah menegaskan bahwa kedua Dumas MATRAS tetap ditujukan kepada Bareskrim Polri sebagai penerima laporan utama. Adapun tembusannya disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk unsur kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
‎Ia menjelaskan bahwa permintaan kepada aparat penegak hukum di daerah bukan bermaksud mengalihkan atau mengambil alih penanganan laporan dari Bareskrim.
‎
‎Namun, instansi yang telah menerima tembusan diharapkan dapat mencermati informasi serta dokumen yang tersedia dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
‎TaufikIrwansyah merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
‎
‎Menurutnya, dugaan tindak pidana yang masuk dalam lingkup UU P3H pada prinsipnya bukan delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban tertentu.
‎Hal tersebut diperkuat Pasal 33 UU P3H yang memberikan dasar kepada penyidik untuk menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau instansi terkait guna memperoleh bukti permulaan yang cukup.
‎
‎Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 30 mengatur kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana perusakan hutan, sedangkan Pasal 32 mengatur koordinasi PPNS dengan penyidik Polri.
‎”Karena itu, kami berharap Polda Kalsel, jajaran kepolisian terkait, Kejaksaan, serta PPNS Kehutanan dapat mencermati hasil analisis spasial yang telah diterbitkan Dinas Kehutanan. Kami mengapresiasi langkah Dishut yang telah memberikan penjelasan teknis melalui surat resmi kepada MATRAS.
‎
‎ Selanjutnya, kami berharap hasil tersebut dapat menjadi bahan koordinasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Taufik Irwansyah.
‎Ia menambahkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing periode, tanpa menerapkan ketentuan pidana secara surut.
‎
‎SATGAS PKH Diharapkan Menindaklanjuti Hasil Analisis Dishut
‎MATRAS juga meminta SATGAS PKH mencermati kedua surat hasil analisis spasial Dinas Kehutanan tersebut.
‎Taufik Irwansyah merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memberikan tugas penertiban kawasan hutan serta membuka ruang koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
‎
‎Menurutnya, keberadaan unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Kehutanan dalam struktur SATGAS PKH menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi penanganan persoalan penggunaan kawasan hutan.
‎”Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan yang masuk dalam lingkup tugas SATGAS PKH, kami berharap dokumen dan hasil analisis Dinas Kehutanan ini dapat menjadi bahan telaah lebih lanjut. Penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum pidana tentu harus berjalan sesuai kewenangan serta ketentuan masing-masing,” katanya.
‎
‎Taufik Irwansyah juga berharap koordinasi antara unsur SATGAS PKH dengan instansi kehutanan di daerah dapat membantu memperjelas status kawasan, riwayat penggunaan lahan, legalitas kegiatan, serta kewajiban pemulihan yang masih harus dipenuhi.
‎MATRAS Akan Surati Kementerian ESDM, Minta RKAB BIB 2027 Dievaluasi Serius
‎Selain mendorong tindak lanjut penegakan hukum, Taufik Irwansyah menyampaikan bahwa dalam minggu ini MATRAS berencana menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta perhatian serius terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BIB tahun 2027.
‎
‎MATRAS akan meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan persoalan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan dan kehutanan, termasuk kedua persoalan yang telah dilaporkan serta hasil analisis spasial resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
‎”Kami meminta Kementerian ESDM tidak hanya melihat pengajuan RKAB dari aspek rencana produksi dan kelengkapan administratif. Persoalan penggunaan kawasan hutan, kesesuaian kegiatan dengan batas IUP, serta kewajiban reklamasi yang telah dilaporkan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegas Taufik Irwansyah.
‎
‎Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan telah diperiksa sebelum mengambil keputusan mengenai persetujuan RKAB 2027.
‎”Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak meminta pemerintah mendahului pembuktian, tetapi jangan sampai persetujuan rencana kerja tahun berikutnya diberikan tanpa mempertimbangkan persoalan kepatuhan yang telah dilaporkan masyarakat,” tambahnya.
‎
‎Taufik Irwansyah menegaskan bahwa MATRAS tetap menghormati kewenangan Bareskrim Polri sebagai penerima laporan utama. Namun, pihaknya juga berharap aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan, PPNS Kehutanan, dan unsur terkait SATGAS PKH menjalankan fungsi masing-masing.
‎
‎Bagi MATRAS, dua surat tanggapan resmi Dinas Kehutanan yang ditujukan langsung kepada organisasi pelapor merupakan perkembangan penting. MATRAS menyampaikan apresiasi atas respons dan hasil analisis yang telah diberikan. Kini, yang diharapkan adalah kesinambungan koordinasi dan tindak lanjut berupa pemeriksaan serta kepastian penanganan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.(farouk)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top