NGAWI–SuryaNews-Pengelolaan administrasi, mekanisme penagihan, serta perlindungan terhadap pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kertonegoro Ngawi kini menjadi perhatian LSM Gempur. Organisasik tersebut memastikan akan membawa persoalan yang telah mereka pertanyakan kepada jajaran manajemen PDAM ke ranah resmi melalui aparat yang berwenang.
Langkah tersebut diambil setelah sejumlah surat yang dilayangkan LSM Gempur kepada manajemen PDAM Kertonegoro Ngawi disebut tidak memperoleh tanggapan.
Ketua LSM Gempur, Fauzan, sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi yang memuat sejumlah pertanyaan mendasar terkait pelayanan kepada pelanggan, khususnya mengenai kepastian pengukuran kubikasi pemakaian air dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tagihan pelanggan.
Menurut Fauzan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran tagihan, melainkan menyangkut bagaimana perusahaan daerah memastikan hak pelanggan terlindungi serta pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip perlindungan konsumen.

«”Saya mempertanyakan bagaimana PDAM melindungi pelanggan sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan dan memenuhi perlindungan konsumen,” terang Fauzan kepada Surya News.»
Surat pertama dengan nomor 001/GMP/1407/2026, tertanggal 14 Juli 2026, memberikan waktu 14 hari kepada pihak PDAM untuk memberikan klarifikasi. Namun, menurut LSM Gempur, hingga batas waktu tersebut tidak diperoleh jawaban.
Karena tidak mendapatkan respons, LSM Gempur kemudian melayangkan surat kedua yang ditempatkan sebagai somasi. Surat tersebut kembali mempertanyakan hal-hal yang sebelumnya dimintakan klarifikasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak PDAM untuk memberikan penjelasan.
Fauzan menyayangkan tidak adanya respons terhadap rangkaian surat tersebut. Menurutnya, ketika sebuah badan usaha milik daerah menerima pertanyaan resmi mengenai pelayanan dan hak pelanggan, semestinya terdapat mekanisme untuk memberikan jawaban atau setidaknya menjelaskan posisi manajemen atas persoalan yang dipertanyakan.
Baca juga : Dua Tender, Satu Pola: Data LPJK Penyedia Kini Memunculkan Tanda Tanya
“Seharusnya sebagai manajemen mereka berposisi sebagai pelayan publik. Ketika ada persoalan yang ditanyakan secara resmi, minimal ada respons atau penjelasan. Kalau tidak ada respons sama sekali, tentu kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pelayanan publik dan perlindungan terhadap pelanggan dijalankan,” tegasnya.
LSM Gempur menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada korespondensi. Fauzan memastikan pihaknya akan menempuh langkah berikutnya melalui mekanisme resmi dengan menyampaikan laporan kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Fauzan, rangkaian surat yang telah dilayangkan kepada PDAM akan menjadi bagian dari dokumen awal yang menunjukkan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada manajemen untuk memberikan klarifikasi.
“Hari Senin depan saya akan membuat laporan resmi. Beberapa surat yang sudah kami layangkan menjadi bukti permulaan bahwa kami sudah meminta klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak PDAM untuk menjelaskan,” ujarnya.
Fauzan menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, LSM Gempur ingin agar persoalan mengenai tata kelola pelayanan, administrasi pelanggan, mekanisme pengukuran pemakaian air, hingga dasar penetapan tagihan dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya persoalan administratif, pelanggaran ketentuan, atau hal lain yang merugikan pelanggan maupun daerah, maka seluruhnya harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Yang kami dorong adalah kepastian. Kalau pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ada persoalan, biarkan aparat yang berwenang memeriksa dan menentukan berdasarkan data serta ketentuan hukum,” pungkas Fauzan.
Surya News akan terus mengikuti perkembangan langkah LSM Gempur tersebut, termasuk proses laporan yang akan disampaikan kepada pihak berwenang. Pemberitaan ini juga membuka ruang bagi PDAM Kertonegoro Ngawi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh persoalan yang disampaikan LSM Gempur.















